
Manajer Kopdes Merah Putih Mulai Kerja Oktober 2026, Yuk Simak
Manajer Kopdes Yang Sebelumnya Telah Direkrut Dan Mengikuti Pelatihan Mulai Di Persiapkan Untuk Di Tempatkan Di Berbagai Daerah. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa surat keputusan (SK) bagi para manajer telah disiapkan. SK tersebut juga memuat ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang akan di terima para manajer Kopdes Merah Putih. Setelah proses administrasi dan verifikasi selesai, para manajer akan di distribusikan ke koperasi yang telah memiliki fasilitas fisik dan siap menjalankan kegiatan usaha.
Rencana operasional Kopdes Merah Putih pada Oktober menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan program secara nasional. Ferry sebelumnya menyebut soft launching operasional dapat di lakukan pada Oktober setelah berbagai persiapan, termasuk penempatan manajer dan penyelesaian proses verifikasi serta validasi koperasi. Data terbaru yang di sampaikan pemerintah menunjukkan sekitar 23.000 bangunan Kopdes Merah Putih telah selesai di bangun. Sementara itu, sekitar 17.000 unit lainnya masih menjalani proses verifikasi dan validasi sebelum dapat di serahterimakan dan di operasikan.
Gaji Manajer Kopdes Mengacu UMK
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persiapan operasional adalah besaran penghasilan manajer Kopdes Merah Putih. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Percepatan Pembangunan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, gaji pokok manajer mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah penugasan.
Ketentuan tersebut berarti besaran gaji manajer tidak sama di seluruh Indonesia. Nilainya akan mengikuti UMK daerah tempat seorang manajer di tugaskan. Selain gaji, manajer juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai gambaran, berdasarkan besaran UMK 2026 yang di rujuk sejumlah laporan, gaji pokok dapat berada di kisaran Rp2,3 juta per bulan di daerah dengan UMK relatif rendah. Di wilayah dengan UMK lebih tinggi, nilainya dapat mencapai sekitar Rp5 juta hingga mendekati Rp6 juta. Namun, angka tersebut merupakan gambaran berdasarkan UMK wilayah, bukan berarti seluruh manajer akan menerima nominal yang sama.
Berstatus Pegawai Bumn
Pada tahap awal, manajer Kopdes Merah Putih memiliki hubungan kerja dengan PT Agrinas Pangan Nusantara. Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa manajer direkrut dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Setelah periode tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa status mereka akan di arahkan menjadi petugas koperasi. Skema tersebut berkaitan dengan masa awal pengoperasian Kopdes Merah Putih yang membutuhkan dukungan pemerintah dan BUMN.
Untuk pembiayaan gaji pada masa awal, pemerintah menyatakan anggaran dapat menggunakan alokasi program Kopdes Merah Putih yang tersedia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan kebutuhan tersebut tidak harus menambah pos anggaran baru karena masih terdapat alokasi program yang belum seluruhnya terserap. Skema pembiayaan dari APBN di sebut berlaku untuk masa awal selama dua tahun.
Tugas Tidak Sekadar Mengelola Gerai
Para manajer memiliki peran penting karena mereka akan menjadi pengelola kegiatan usaha Kopdes Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelatihan manajerial kepada para calon manajer agar memahami tata kelola koperasi, regulasi, pengelolaan usaha, hingga praktik koperasi.
Kopdes Merah Putih sendiri di arahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat desa. Pemerintah menyebut koperasi dapat berperan sebagai penyalur barang bersubsidi sekaligus offtaker atau pembeli hasil produksi pertanian masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, koperasi di harapkan menjadi penghubung antara produsen desa dengan pasar.
Kehadiran Kopdes juga di rancang agar tidak sekadar menjadi toko yang berhadapan langsung dengan warung dan pelaku UMKM. Pemerintah menyatakan koperasi lebih diarahkan untuk melengkapi ekosistem ekonomi lokal, termasuk membantu distribusi barang dan menyerap produk masyarakat Manajer Kopdes.